News

ABK Dituntut Mati, DPR Pertanyakan Peran Jaksa

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan beberapa unsur yang sebetulnya bisa menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Dari pemantauannya, Martin menyebut Fandi bukan merupakan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu. Artinya, Fandi tidak memiliki otoritas.

"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan jaksa, menurut dia, narasi yang disampaikan adalah Fandi "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut ketika menjadi ABK.

Namun, dari posisi dan perannya, dia mengatakan bahwa Fandi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak barang tersebut dimuat di kapal.

Hal-hal tersebut harus dipertimbangkan oleh jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa.

Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.

Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap.

"Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

"Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: